Kegiatan Praktikum Semester 8 di PA Kuningan dan PA Cirebon



Praktikum Mahasiswa STISHK di PA Kuningan dan PA Cirebon
Kuningan, 18 Maret 2022
Gelar Sarjana Hukum yang akan diemban oleh para lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan memiliki beban moral tersendiri. Di antaranya jika dilihat dari kapasitasnya sebagai ahli hukum, dalam hal ini adalah ahli Hukum Islam. Seorang Sarjana Hukum Islam harus memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang ilmu syariah, baik secara teoritis maupun praktis. Oleh karena itu, Mata kuliah Praktikum Peradilan Agama menjadi mata kuliah wajib bagi seluruh Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan.
Dalam pelaksanaannya, Mata Kuliah Praktikum Peradilan Agama bukan hanya diberikan secara teoritis di dalam kelas, tetapi juga disertai dengan praktik langsung di Pengadialan Agama. Kegiatan praktikum sendiri dilakukan oleh Mahasiswa STISHK semester delapan. Adapun lembaga Pengadilan Agama yang menjadi mitra dengan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan adalah Pengadilan Agama Cirebon dan Kuningan. Kedua lembaga tersebut memang telah menjadi mitra bagi STISHK Kuningan yang mewadahi Mahasiswa STISHK semester delapan melakukan praktik dengan sebagaimana mestinya.
Praktikum Peradilan Agama oleh Mahasiswa STISHK semester delapan dilaksanakan terhitung dari 07 Maret hingga 02 April 2022. Masing-masing mahasiswa tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok dan dibimbing oleh satu Dosen Pembimbing, yang merupakan Ketua Prodi masing-masing, yaitu Dr. Yadi Fahmi Arifudin, S.S.I., M.Pd.I., selaku Ketua Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) sekaligus Pembimbing Praktikum Peradilan Agama di PA Cirebon dan Dr. Dina Madinah, S.E., M.Acc., selaku Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) sekaligus Pembimbing Praktikum Peradilan Agama di PA Kuningan.
Adapun tujuan diadakannya Praktikum Peradilan Agama bagi Mahasiswa STISHK semester delapan ini adalah diharapkan mahasiswa mampu memahami sistematika kerja di Peradilan Agama melalui observasi dan praktik secara langsung, dan mampu mensimulasikan proses beracara di Peradilan Agama, baik menjadi hakim, panitra, advokat, saksi, maupun para pihak yang berperkara. Diharapkan, selepas mengikuti setiap rangkaian dalam Praktikum Peradilan Agama ini, mahasiswa dapat memiliki gambaran secara utuh bagaimana sistematika kerja yang pada instansi tersebut, untuk kemudian dapat diaplikasikan di kemudian hari.