Bahas Tugas dan Fungsi Pokok Panitera Pengadilan Negeri di Perkuliahan Umum STISHK Kuningan

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan, menggelar seminar perkuliahan umum yang bertempat di Aula STISHK Kuningan. Sabtu, 25 Desemeber 2021.

Seminar Perkuliahan umum ini dikhususkan untuk mahasiswa semester 5 Progran studi Akhwal Syakhsiyah (HKI) dan Muamalah (HES) dengan tema pembahasan “Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Pokok Panitera di Pengadilan Negeri”  dengan mengundang pembicara Panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Cirebon Bapak Hariyanto, S.H., M.H.

Beliau mengatakan “tugas pokok kepaniteraan tidak bisa dipisahkan  dengan tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara dan seluruh kegiatan tersebut akan efektif apabila tugas-tugas kepaniteraan difungsikan dengan baik”.

Selain menjelaskan tugas dan fungsi pokok kepaniteraan Beliau juga menjelaskan bagaimana keadaan Pengadilan Negeri di Indonesia saat ini, yang secara umum keadaannya hampir sama yakni sedang berbenah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar sesuai dengan azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Karenanya pelayanan teknis kepaniteraan dikembangkan dengan menggunakan Teknologi Informasi berupa Sistem Informasi  Administrasi Pengadilan Peradilan Negeri (SIPP).

Beliau juga menambahkan seorang panitera dalam perannya sebagai penanggungjawab administrsi kepaniteraan tidak bisa bekerja sendiri, mereka harus berdiskusi dan bekerjasama serta memberikan petunjuk kepada bawahan, jangan biarkan mereka bekerja tanpa kontrol, dengan begitu panitera dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik.

Leave a Comment