Kajian Hukum Keluarga di Pengadilan Agama Kuningan oleh PKBH STISHK Kuningan

Kuningan, 02 November 2024 – Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan kembali mengadakan kajian Hukum Islam dengan tema “Kajian Kasus Hukum Keluarga di Pengadilan Agama Kuningan” pada Sabtu, 2 November 2024, di Aula STISHK Kuningan.

Dalam kegiatan ini, hadir Ustadz Ahmad Azhari, L.C., M.H., selaku Sekretaris dan Bendahara PKBH STISHK Kuningan yang juga bertindak sebagai moderator. Acara ini dihadiri oleh seluruh civitas akademika STISHK Kuningan, serta Bapak Dr. Muhammad Fauzan, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Hakim Pengadilan Agama Kuningan sebagai pemateri.

Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan sambutan dari Ustadz Ahmad Azhari. Beliau berharap kegiatan ini dapat memperdalam wawasan mahasiswa STISHK Kuningan tentang ilmu hukum, sehingga mereka dapat menjadi sarjana hukum yang kompeten dan praktisi yang handal.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Fauzan membahas “Kasus-kasus yang banyak terjadi, di antaranya perceraian dan waris.” Ia menjelaskan bahwa Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 65 UU No. 9 Tahun 1975, dan Pasal 115 KHI menyatakan bahwa perceraian harus melalui pengadilan, yang juga merujuk pada Surat an-Nisa’ ayat 35 dalam Al-Qur’an.

Dr. Fauzan menekankan bahwa tujuan perceraian yang dilaksanakan di pengadilan adalah untuk mempersulit proses perceraian dan mengurangi angka perceraian di Indonesia. Selain itu, beliau juga membahas hukum waris, mencakup hak-hak waris, pembagian harta waris, dan wasiat, yang merujuk pada ayat-ayat dalam Surat an-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176.

Setelah sesi materi, diadakan sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar Hukum Keluarga di Pengadilan Agama, dan Dr. Fauzan menjawab pertanyaan tersebut dengan komprehensif, menambah wawasan peserta tentang dinamika dunia peradilan di Indonesia.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh PKBH STISHK Kuningan diharapkan dapat memperkaya pengetahuan mahasiswa tentang dunia hukum, mendorong minat mereka untuk memperdalam ilmu hukum, serta meningkatkan integritas dan kepekaan terhadap isu-isu kontemporer di Indonesia dan dunia. (Azzah)

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *