Kuningan, 21 Juni 2022. Sudah menjadi suatu kewajiban bagi segenap civitas akademika lembaga perguruan tinggi untuk terus berupaya menjalankan tugas di bidang Tridharma Perguruan Tinggi. Hal ini sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas lembaga perguruan tinggi itu sendiri, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama, baik antarlembaga perguruan tinggi maupun lembaga-lembaga terkait lainnya.

            Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Pengadilan Negeri Kuningan. Penandatanganan yang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Kuningan tersebut, ternyata tidak hanya dilakukan dengan STISHK Kuningan, melainkan juga dengan Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kuningan.

Acara penandatanganan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kuningan dihadiri oleh masing-masing pimpinan. Dengan dipandu oleh pihak Pengadilan Negeri Kuningan, acara tersebut dibuka dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pengadilan Negeri Kuningan, setelahnya langsung pada acara inti yaitu penandatanganan kerjasama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, yakni Bapak Ali Sobirin, S.H., M.H., dengan masing-masing pimpinan perguruan tinggi yang hadir. Dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan sendiri, yang menandatangani kerjasama tersebut adalah Ustadz Dr. Mualim, S.Pd.I., M.A., selaku Ketua STISHK Kuningan. Setelah acara penandatanganan berlangsung, selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Kuningan mengajak para tamu untuk berkeliling mengenalkan lingkungan Pengadilan Negeri Kuningan.

            Para pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan juga turut menghadiri acara tersebut, di antaranya Ustadz Hendra Karunia Agustine, Lc., M.H., selaku Puket I Bidang Akademik; Ustadz Wawan Romliansah, S.Pd.I., selaku Puket II Bidang Administrasi dan Keuangan; Ustadz Yayat Hidayat, Lc., M.H., selaku Puket III Bidang Kemahasiswaan; dan Ustadzah Dr. Dina Madinah, S.E., M.Acc., selaku Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Tidak hanya para pimpinan, melainkan juga ada delapan mahasiswa STISHK Kuningan yang turut menghadirinya.

            Dalam sambutannya, Ustadz Dr. Mualim, S.Pd.I., M.A., mengatakan bahwa kerjasama yang terjalin tersebut adalah sebagai wujud dari hakikat manusia yakni makhluk sosial yang saling membutuhkan. Beliau juga berharap bahwa kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas penandatanganan MoU saja, melainkan juga adanya follow up dari masing-masing lembaga, sehingga dengan demikian kerjasama yang dilakukan pun akan berkesinambungan dan berjalan sesuai dengan yang masing-masing pihak harapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.